PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Terdapat lima prinsip GCG yang dapat
dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis, yaitu Transparency,
Accountability, Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya
diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya sebagai
berikut :
- Transparency (keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya.
- Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud
dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan
pertanggungjawaban elemen perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan
secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan
wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisaris dan dewan
direksi.
- Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk
pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan
yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan
keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis
yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan
prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan
operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada
shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.
- Indepandency (kemandirian)
Intinya,
prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada
benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang
tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
- Fairness(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan
yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
0 komentar:
Posting Komentar