Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Macam-macam Koperasi

Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.
Dilihat dari jenis usahanya, yaitu :
a.       Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.
b.      Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.       Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
d.      Koperasi Kredit
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
e.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.

Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan.

Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, yaitu :
a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dll.
b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Tujuan dari koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
·         Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
·         Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

KOPERASI

KOPERASI

Pengertian Tentang Koperasi
       Koperasi  adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

1.     Prinsip Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
  1. Koperasi Simpan Pinjam
    adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
  2. Koperasi Konsumen
    koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
  3. Koperasi Produsen
    koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran
    koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
  5. Koperasi Jasa
    Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

2.  Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

3.  Mekanisme Pendirian Koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap :
  1. Pertama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
  2. Kedua, para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara).
  3. Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu.
  4. Lalu meminta perizinan dari negara.
  5. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
4. Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana 
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
a.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
b.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
c.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

5. Manfaat Koperasi
          Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

1. Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a.    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
Menawarkan barang 
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
b.    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baikkeperluananggotanya.
Menumbuhkan sikap jujur
dan keterbukaan  dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
c.    Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
2. Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.    Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c.    Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.

Sejarah Gerakan Koperasi

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
          Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia

          Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
  1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
  2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
  3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
  4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
          Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
  1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
  2. Bisa menggunakan bahasa daerah
  3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
  4. Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Perangkat Organisasi Koperasi

  • Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
  • Pengurus
    Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
  • Pengawas
    Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Soal Inflasi 5,65 persen

APBN–P  2011
Soal Inflasi 5,65 persen

                Laju inflasi sebesar 5,65 persen akhirnya  di tetapkan sebagai asumsi baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011. Kesepakatan final yang dibacakn Ketua Badan Anggaran  DPR Melchias Markus Mekeng ini diterima semua anggota DPR dalam sidang Paripurna, 22 Juli 2011.
          Angka inflasi yang memiliki dua digit di belakang koma itu seperti ganjil karena umumnya asumsi laju inflasi dalam APBN selalu satu angka bulat atau ditambah satu digit di belakang koma. Namun , angka inflasi APBN-P (yang mengindikasikan kenaikan beban anggaran masyarakat secara nasional) memang memiliki cerita yang menggemaskan.
          Kisah munculnya angka 5,65 persen itu dimulai sejak pembahasan di Komisi XI DPR (rekan kerja pemerintah yang memang bertanggung jawab atas asumsi ekonomi makro untuk APBN ) pada awal Juli 2011. Saat itu, tiga dari asumsi ekonomi makro yang harus diselesaikan di Komisi XI , yakni pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, dan tingkat suku bunga, sudah diputuskan , masing-masing 6,5 persen ; Rp.8700 per dollar AS ; dan 5,6 persen.
          Adapun asumsi inflasi menjadi yang paling alot dibahas. Di awal pertemuan itu, Menteri Keuangan Agus Darmawan  Wintarto Martowardojo mengusulkan angka inflasi 6 persen. Ini adalah asumsi yang paling dekat dengan usul Bank Indonesia yakni 6,1 persen. Angka yang mengasumsikan bahwa pemerintah kemungkinan akan menaikan  harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp.500,00 per liter.
          Salah satu factor penyebab alotnya penetapan asumsi inflasi waktu itu berapapun angka yang diinginkan Menteri Keuangan akan menjadi indikasi kebijakan yang ingin diambil pemerintah terhadap BBM. Jika inflasi ditetapkan diatas 6 persen, itu artinya ada kemungkinan harga BBM akan dinaikan. Namun jika inflasi di tetepkan sekitar 5,8 persen , maka aka nada kebijakan pengendalian konsumsi BBM. Adapun jika inflasi ditetapkan dibawah 5,6 persen, pemerintah tidak berencana menerbitkan kebijakan apapun .
          Lalu, Menteri Keuangan menurunkan laju inflasinya ke 5,8 persen dengan ungkapan lucu “sudah deh, dari kami 5,8 persen .bungkus” ujarnya, disambut derai tawa peserta sidang. Namun, usul itu pun ditolak Komisi XI DPR, hingga akhirnya jatuh ke posisi 5,65 persen .
          Tawar menawar seperti jual-beli dipasar tradisional ini sesaat sempat memburamkan pandangan bahwa sebenarnya isu yang sedang dibahas teramat penting. Inflasi dituding sebagai penyebab bertambahnya kemiskinan. Sebab, orang miskin akan semakin tertekan jika daya belinya menurun akibat kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.
          Badan Pusat Statistik memperkirakan, setiap kenaikan laju inflasi 1 persen, akan mendorong kemiskinan 0,8 persen. Sementara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memproyeksikan, setiap kenaikan inflasi 1 persen, akan menaikan kemiskinan sebesar 0,2 persen.
          Jadi jelas, asumsi inflasi tidak bisa di anggap sepele. Ini adalah salah satu asumsi ekonomi yang mempertaruhkanorang banyak. Salah mengukur akan berakibat fatal pada masyarakat miskin.

Sumber : Koran Kompas tanggal 23 Juli 2011

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

CLONING OF ANIMALS: ALLOWED OR NOT ALLOWED?

CLONING OF ANIMALS: ALLOWED OR NOT ALLOWED?

In this modern era, technology has developed to such a certain degree that scientists are able to create new forms of life. One of them cloning is. The debate whether cloning of animals should be allowed or not seems endless.
Those who agree with cloning of animals usually argue that the cells produced from them can be used to stop animals from becoming extinct. They also add that cloning has a purpose to produce high quality of cells.
Many species are becoming rarer and rarer. Scientists are concerned if they don’t do something to save certain species, these animals will be extinct forever and this would be a big loss for the animal kingdom. For this reason, researches have improved cloning technology so that many rare species can be successfully cloned.
However, not everyone is excited about cloning animals. Some people feel that it could have terrible consequences.
For example, if dinosaurs are cloned, then men could be extinct. It is clear that these ferocious beasts cannot live together with humans. In history, these creatures lived several thousand years before men appeared. Can you imagine these giant killing creatures living within the same era and on the same planet with us?
As a result of this controversy, people still haven’t got the answer yet for cloning animals. Moreover, some members of the scientific community think that the banning of cloning technology will destroy the creativity of science.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRESENT PERFECT

The present perfect is a grammatical combination of the present tense and the perfect aspect, used to express a past event that has present consequences. An example is "I have eaten" (so I'm not hungry). Depending on the specific language, the events described by present perfects are not necessarily completed, as in "I have been eating" or "I have lived here for five years."
The present perfect is a compound tense in English, as in many other languages, meaning that it is formed by combining an auxiliary verb with the main verb. For example, in modern English, it is formed by combining a present-tense form of the auxiliary verb "to have" with the past participle of the main verb. In the above example, "have" is the auxiliary verb, whereas the past participle "eaten" is the main verb. The two verbs are sometimes labeled "V1" and "V2" in grammar instruction.
Rumusnya Present Perfect Tense begini:
Positif: S + have/has + V3
Negatif: S + have/sas Not + V3
Tanya: Have/has + S + V3
FORM
[has/have + past participle]
Examples:
• You have seen that movie many times.
• Have you seen that movie many times?
• You have not seen that movie many times.
Nah, setelah Subject (S) maka pakai “have” atau “has” sesuai pasangannya. Have dalam konteks ini artinya adalah: sudah, telah, barusan. Yang aneh dalam bahasa inggris Have + ES bukan Haves tetapi HAS. Jadi pasangannya begini:
He, She, It, John, Merry, Mufli : Has
You, We, They, Ellen and Budi: Have
Contoh Present Perfect Tense
Positif: She has gone (Dia baru saja pergi)
Negatif: She has not gone
Tanya: Has She gone?
Ingat, bukan She has go, bukan pula She has going, tidak pula She has goes. “Go” itu adalah kata kerja yang bentuk ketiganya adalah “gone”. Urutan perubahan bentuk kata kerja untuk Go adalah: Go-went-gone.
Contoh lainnya:
-I have written english lesson for 30 minutes
-You have read my lesson since 2 PM
Perhatikan perubahan kata kerja:
Write – wrote – written (berubah)
Read – read – read (lah kok sama? haha..)
Saya ulangi
-I have written english lesson for 30 minutes.
Artinya:
Saya telah menulis pelajaran bahasa inggris selama 30 menit.
Dalam kalimat diatas, ditekankan “telah” nya itu dan sekarang sudah beres, sudah tidak lagi menulis. Tetapi jika penekanan Anda pada “30 menit yang lalunya” maka Anda gunakan Past Tense yang lebih cocok.
Contoh lainnya lagi, kalimat positif:
-I have cleaned the floor
-He has drunk milk
-You have just broken the glass
Gimana kalimat negatifnya? He has not drunk milk! Anda coba yang dua lagi ya.
Kalimat Tanya dalam Present Perfect Tense ya tinggal dibalik mawon sesuai rumus diatas tadi. Ingat jangan lupa pasangannya untuk “Have” dan “Has”.
-Has She drunk milk?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PRESENT PERFECT

The present perfect is a grammatical combination of the present tense and the perfect aspect, used to express a past event that has present consequences. An example is "I have eaten" (so I'm not hungry). Depending on the specific language, the events described by present perfects are not necessarily completed, as in "I have been eating" or "I have lived here for five years."
The present perfect is a compound tense in English, as in many other languages, meaning that it is formed by combining an auxiliary verb with the main verb. For example, in modern English, it is formed by combining a present-tense form of the auxiliary verb "to have" with the past participle of the main verb. In the above example, "have" is the auxiliary verb, whereas the past participle "eaten" is the main verb. The two verbs are sometimes labeled "V1" and "V2" in grammar instruction.
Rumusnya Present Perfect Tense begini:
Positif: S + have/has + V3
Negatif: S + have/sas Not + V3
Tanya: Have/has + S + V3
FORM
[has/have + past participle]
Examples:
• You have seen that movie many times.
• Have you seen that movie many times?
• You have not seen that movie many times.
Nah, setelah Subject (S) maka pakai “have” atau “has” sesuai pasangannya. Have dalam konteks ini artinya adalah: sudah, telah, barusan. Yang aneh dalam bahasa inggris Have + ES bukan Haves tetapi HAS. Jadi pasangannya begini:
He, She, It, John, Merry, Mufli : Has
You, We, They, Ellen and Budi: Have
Contoh Present Perfect Tense
Positif: She has gone (Dia baru saja pergi)
Negatif: She has not gone
Tanya: Has She gone?
Ingat, bukan She has go, bukan pula She has going, tidak pula She has goes. “Go” itu adalah kata kerja yang bentuk ketiganya adalah “gone”. Urutan perubahan bentuk kata kerja untuk Go adalah: Go-went-gone.
Contoh lainnya:
-I have written english lesson for 30 minutes
-You have read my lesson since 2 PM
Perhatikan perubahan kata kerja:
Write – wrote – written (berubah)
Read – read – read (lah kok sama? haha..)
Saya ulangi
-I have written english lesson for 30 minutes.
Artinya:
Saya telah menulis pelajaran bahasa inggris selama 30 menit.
Dalam kalimat diatas, ditekankan “telah” nya itu dan sekarang sudah beres, sudah tidak lagi menulis. Tetapi jika penekanan Anda pada “30 menit yang lalunya” maka Anda gunakan Past Tense yang lebih cocok.
Contoh lainnya lagi, kalimat positif:
-I have cleaned the floor
-He has drunk milk
-You have just broken the glass
Gimana kalimat negatifnya? He has not drunk milk! Anda coba yang dua lagi ya.
Kalimat Tanya dalam Present Perfect Tense ya tinggal dibalik mawon sesuai rumus diatas tadi. Ingat jangan lupa pasangannya untuk “Have” dan “Has”.
-Has She drunk milk?

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

What is cervical cancer?

The cervix is the lower part of the uterus (womb). It is sometimes called the uterine cervix. The body of the uterus (the upper part) is where a baby grows. The cervix connects the body of the uterus to the vagina (birth canal). The part of the cervix closest to the body of the uterus is called the endocervix. The part next to the vagina is the exocervix (or ectocervix). The 2 main types of cells covering the cervix are squamous cells (on the exocervix) and glandular cells (on the endocervix). The place where these 2 cell types meet is called the transformation zone. Most cervical cancers start in the transformation zone Most cervical cancers begin in the cells lining the cervix. These cells do not suddenly change into cancer. Instead, the normal cells of the cervix first gradually develop pre-cancerous changes that turn into cancer. Doctors use several terms to describe these pre-cancerous changes, including cervical intraepithelial neoplasia (CIN), squamous intraepithelial lesion (SIL), and dysplasia. These changes can be detected by the Pap test and treated to prevent the development of cancer (see "Can cervical cancer be prevented?").

Cervical cancers and cervical pre-cancers are classified by how they look under a microscope. There are 2 main types of cervical cancers: squamous cell carcinoma and adenocarcinoma. About 80% to 90% of cervical cancers are squamous cell carcinomas. These cancers are from the squamous cells that cover the surface of the exocervix. Under the microscope, this type of cancer is made up of cells that are like squamous cells. Squamous cell carcinomas most often begin where the exocervix joins the endocervix.

Most of the other cervical cancers are adenocarcinomas. Cervical adenocarcinomas seem to have becoming more common in the past 20 to 30 years. Cervical adenocarcinoma develops from the mucus-producing gland cells of the endocervix. Less commonly, cervical cancers have features of both squamous cell carcinomas and adenocarcinomas. These are called adenosquamous carcinomas or mixed carcinomas.

Although cervical cancers start from cells with pre-cancerous changes (pre-cancers), only some of the women with pre-cancers of the cervix will develop cancer. The change from cervical pre-cancer to cervical cancer usually takes several years, but it can happen in less than a year. For most women, pre-cancerous cells will go away without any treatment. Still, in some women pre-cancers turn into true (invasive) cancers. Treating all pre-cancers can prevent almost all true cancers. Pre-cancerous changes and specific types of treatment for pre-cancers are discussed in the sections, "How are cervical cancers and pre-cancers diagnosed?" and "Treating pre-cancers and other abnormal Pap test results."

Pre-cancerous changes are separated into different categories based on how the cells of the cervix look under a microscope. These categories are discussed in the section, "How are cervical cancers and pre-cancers diagnosed?"

Although almost all cervical cancers are either squamous cell carcinomas or adenocarcinomas, other types of cancer also can develop in the cervix. These other types, such as melanoma, sarcoma, and lymphoma, occur more commonly in other parts of the body.

This document discusses the more common cervical cancer types, and will not further discuss these rare types.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS