Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

TUGAS MatKul KLKP tgl 27 Maret 2013

World Finance Flow

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat.
Di dalam msyarakat terdapat orang memiliki dana lebih (A) dan orang yang yang membutuhkan dana (B). Tanpa adanya (A) atau (B) Bank tidak akan bisa hidup. Bunga untuk masyarakat yang menabung ditulis (i1) dan bunga bagi masyarakat yang meminjam ditulis (i2).
Jika ingin meminjam uang dengan A, antara si A dan si B harus memenuhi 2 syarat yaitu si B harus kenal terlebih dahulu dengan si A agar dapat dipercaya. Dan si A mempunyai uang untuk dipinjamkan untuk si B. Ini disebut dengan Double Coincidence. Dan di dalam double coincidence itu terjadi Financial Intermedit atau Perantara Keuangan.
Antara masyarakat yang menyimpan uangnya (A) di Bank berupa :
1. saving deposit = tabungan.
2. demand deposit = giro.
3. time deposit = deposit
Contoh kasus :
A mau meminjamkan modal kepada B tentu saja dikarenakan adanya Double Considnce: Kepercayaan dan Bahan/Uang. Si A ini ingin meminjamkan modal kepada B tetapi melalui perantara dari Bank sebut saja Bank Siti. Si A menggunakan perantara bank siti agar memperoleh keuntungan misalnya si A mendapat keuntungan 5% dari bank siti, sedangkan bank siti mendapat keuntungan 7% dari si B sebagai perantara antara si A dengan si B. Namun apabila si B mengalami kebangkrutan segala resiko dan kerugian akan di tanggung oleh bank siti. 
A ingin mendapatakan untung yang lebih besar si A dapat memasukan modalnya ke pasar modal. Karena bunga yang didapatkan si A dari pasar modal lebih besar dibandingkan bunga yang diberikan oleh bank siti. Si A menginvestasikan uangnya langsung ke si B untuk obligasi, lalu si B akan memberi deviden kepada si A, Misal si B untung 100 juta maka 40 juta akan menjadi laba ditahan untuk pertambahan modal, dan 60 juta akan dibagikan 50% untuk si A dan 50% untuk si B.  Dan persentase pembagian keuntungan ditentukan oleh si B.
Kembali lagi apabila si A dan si B melalui perantara bank siti, disin bank siti akan berfikir tindakan apa yang harus ia lakukan apabila suatu saat si B meninggal dunia, maka bank siti mencari sebuah perusahaan yang mau menanggung resiko dan kerugian atas meninggalnya si B. Namun setiap bulannya bank siti harus membayar uang misalnya sebesar 10jt kepada perusahaan sebut saja PT.GHI. Karena tindakan PT.GHI yang mau menangung resiko yang ada pada bank siti maka PT.GHI disebut sebagai perusahaan asuransi dan resiko yang ditanggung adalah kematian maka dapat disebut sebagai asuransi jiwa. Namun PT.GHI juga berfikir tidak mampu menanggung resiko ini sendiri. Maka PT.GHI mencari perusahaan lain sebut saja PT.DEF, karena PT.DEF mau membantu menanggung resiko yang ada pada PT.GHI maka PT.DEF disebut sebagai Reasuransi. PT.DEF menawarkan kepada PT.GHI bahwa dia mampu menggung resiko sebesar 400jt maka PT.DEF mendapa premi sebesar 8jt sedangkan PT.GHI mendapat 2jt. Namun disini PT.DEF juga merasa tidak mampu menanggung resiko sebesar 400 jt, maka dia mencari perusahaan lain yang mau membantu menggung resiko tersebut dan PT.HIJ sebut saja mau menangggung resiko sebesar 300jt maka PT.HIJ mendapat premi sebesar 6 juta sedangkan PT.DEF mendapat premi 2juta dan menaggung resiko sebesar 100jt. PT.HIJ berani menggung beban resiko yang paling besar maka PT.HIJ dapat disebut sebagai Retrosesi.

Misal i1 = bunga yang didapatkan si A pada bank, i2 = bunga bank untuk si B, i3= bunga pasar modal. Persepsi 1 jika pemerintah ingin rakyat memasukkan uangnya ke bank untuk mengontrol peredaran uang (Bank Indonesia) maka akan menaikkan bunga untuk si A, maka i2 > i1 , dan i1 < i3 , dan si B daripada meminjam uang kepada bank maka si B akan menjual usahanya di pasar modal, namun karena sulitnya urusan adminstrasi mak si si B akan diantara , i1 < i3 < i2.
B tidak tahu kapan waktu mesin ini masih bisa berjalan, maka dia akan mencari PT.KLM untuk menjamin mesin milik si B, maka si B akan membayar 20jt pada si klm, dan jika si klm akan mengganti mesin jika rusak misal harga mesin itu harganya 1 milyar, dan PT.KLM mengalihkan resiko kepada PT,DEF, maka PT.KLM akan mendapakan premi 3jt dan membayar 300jt, dan PT.DEF membayar 700jt, dan di Indonesia asuransi ini dinamakan asuransi kerugian. Lalu PT.HIJ membuat 3 perusahaan RST, UVW, dan OPQ mendapatkan keuntungan. Dan kebetulan bank siti menjual saham dan obligasi maka PT.GHI juga ikut masuk pasar modal, begitu pula dengan PT.KLM ikut masuk ke pasar modal karena lebih murah dibandingkan meminjam pada bank siti. PT.RST, UVW, dan OPT  akhirnya membeli saham bank siti, PT.GHI, dan PT.KLM.


RST membeli siti = 20%, GHI = 21 %, KLM = 22%
UVW membeli siti = 15%, GHI = 10 %, KLM = 10%
OPQ membeli siti = 10%, GHI = 20 %, KLM = 15%

Maka PT.HIJ dengan kata lain telah mendominasi kepemilikan walaupun pemerintah telah menetapkan tidak boleh mempunyai lebih dari 50% kepemilikan, oleh karena itu PT.HIJ mengintervensi bank siti karena untungnya rendah, maka bank siti akan membuat perusahaan leasing PT.ARD yang mencari partner misal PT.TLE yang mempunyai anak perusahaan pembuat motor = ELT yang mengasuransikan kepada PT. GHI dan mobil = LET yang mengasuransikan perusahaannya kepada PT.KLM. Karena PT.TLE ingin mendapatkan keuntung lebih oleh karena itu ia menjual perusahaannya di pasar modal dan akhirnya dibeli lagi oleh PT.HIJ. Maka inilah yang disebut World Financial Flow.


Sedangkan dana yang dipinjamkan (B) untuk masyarakat berupa kredit atau loan. Di dalam (B), untuk mengurangi resiko, Bank lebih memilih 10 orang menabung masing-masing 1juta dari pada 1 orang menabung 10 juta. Inilah yang disebut dengan law of the large member atau hukum bilangan besar, dan hukum ini sangat bergatung pada masyarakat.
Adapun cara lain untuk mempertemukan A dan B selain melalui Bank adalah dengan Capital Market (i3). Capital market dibagi menjadi 2 yaitu :

1. Saham (surat kepemilikan)
Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan. Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk ‘menjual’ kepentingan dalam bisnis – saham (efek ekuitas) – dengan imbalan uang tunai. Imbalan tersebut berupa deviden atau capital gain.

2.  Dividen
Deviden adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Sedangkan capital gain adalah suatu keuntungan atau laba yang diperoleh dari investasi dalam surat berharga atau efek, dimana nilainya melebihi dari harga pembelian.

3. Obligasi (surat hutang)
obligasi merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Imbalan dari obligasi adalah diskonto.
Jika B mengalami kerugian atau kematian maka Bank tidak akan menanggung kerugian itu sendiri. Bank bekerja sama dengan asuransi. Sebut saja asuransi XYZ dengan premi 30% & up 30 jika asuransi XYZ tidak kuat menanggung kerugian Bank, maka terjadilah reasuransi kepada asuransi KLM dengan premi 30% & up 30, dan jika asuransi KLM tidak sanggup juga untuk menanggung kerugian BANK maka terjadilah retrocessi kepada asuransi ABC dengan premi 40% & up 40.
Demi mendapatkan saham BANK, asuransi ABC membeli saham-saham dari BANK untuk membuka usaha leasing sebut saja DEF leasing, biasanya leasing yang dibuka asuransi itu berupa kendaraan dan barang elektronik. Jadi selain asuransi ABC memiliki saham BANK, asuransi ABC pun memiliki usaha yang diberi nama DEF leasing.
Di indonesia untuk sekarang ini belum ada asuransi yang seperti asuransi ABC. Asuransi ABC baru ada di luar negeri. Dan yang dimaksud dengan transnational corporation jika perusahaan asuransi ABC memiliki saham dari beberapa BANK di negara lain.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar