PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
A. PENDAHULUAN
Salah satu upaya untuk
meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan
Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara
konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good
Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan
dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan
menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan nilai investasi dan
kekayaan Perusahaan
B. PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
1.
LATAR
BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a. Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran
dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam
Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor:
KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang
Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero),
khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang
perilaku Etis/Etika Bisnis.
b. PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan
praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik
sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of
Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata
Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang
terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c. Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk
menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA
dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
2.
TUJUAN
ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan
Visi dan Misi perusahaan.
b. Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti
oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c. Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders
perusahaan.
d. Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA
dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan
pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
C. STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika
bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1. Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2. Etika perusahaan dengan pemegang saham
3. Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4. Etika perusahaan dengan konsumen
5. Etika perusahaan dengan pesaing
6. Etika perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7. Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8. Etika perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9. Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10. Etika perusahaan dengan pemerintan
11. Etika perusahaan dengan masyarakat
11. Etika perusahaan dengan masyarakat
12. Etika perusahaan dengan media massa
13. Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14. Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS Indonesia
Sumber : http://www.posindonesia.co.id/home/index.php/extensions/gcg
0 komentar:
Posting Komentar