Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Manusia dan Keadilan…..

Manusia dan Keadilan…..

Definisi Keadilan………
Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita memiliki itu, hak dan kewajiban dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri. Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Dalam hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan jujur.
Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.

Beberapa definisi tentang keadilan :
>> Keadilan menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama. Kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersbut berarti ketidak adilan. Keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki cirri antara lain, tidak memihak, seimbang dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas. Arti moralitas disini adalah sama antara perbuatan yang dilakukan dan ganjaran yang diterimanya. Dengan kata lain keadilan itu sendiri dapat bersifat hokum.
>> Keadilan menurut Plato, keadilan diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasannya dikendalikan oleh akal. Lain lagi Pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
>> Keadilan menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah mersakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnnya dengan baik.
>> Keadilan menurut Kong Hu cu, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila Ayah sebagai Ayah, bila Raja sebagai Raja , masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Dampak positif dari keadilan…….
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi. Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang bersebrangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur. Atau dengan kata lain apa yang dikatakan tidak sama dengan apa yang dilakukan.
Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, matrealistis serta sulit untuk membedakan antara hitam dan putih lagi dan mengkesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain ;
>>Faktor Ekonomi.
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Menghalalkan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan semu tanpa melihat orang lain disekelilingnya.
>>Faktor Peradaban dan Kebudayaan.
Faktor ini sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani hamper pada setiapindividu didalamnya sehingga sangat sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakan keadilan.
>>Faktor Teknis.
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan. Atau bahkan mempertahankan keadilan kita sendiri harus bersikap salah dan berkata bohong agar tidak melukai perasaan orang lain. Dengan kata lian kita sebagai bangsa timur yang sangat sopan dan santun.
>>Faktor lainnya.
Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena kedua sangat bertolak belakang dan berseberangan.

Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan legal atau Keadilan moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,sedangkan sunoto menyebutkan keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa adalah membagi – bagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.Misalnya, seorang pengururs kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacuan.

b. Keadilan Distributif

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama (justice is done when equels are treated equally). Sebagai contoh, Indra bekerja 15 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Indra dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Indra menerima Rp. 100.000,- maka Budi harus menerima Rp. 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Indra dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

c. Keadilan komunikatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dan masyarakat.

Keadilan sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia…..
Pada tahun 1966 panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara memberikan perumusan sebagai berikut ”sila keadilan sosial mengandung perinsip bahwa setiap orang di indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum ,politik, ekonomi serta kebudayaan”
Dalam hal lain Kejujuran juga memiliki peranan penting dalam hubungan manusia dan keadilan. Jika manusia mengutamakan kejujuran dalam hidupnya maka ia telah berbuat kebenaran. Kejujuran akan menunjang seseorang dalam berprilaku adil tanpa ada yang ditutup-tutupi. Maka dapat disimpulkan bahwa manusia hidup memerlukan keadilan dan keadilan dapat ditunjang dengan sikap manusia yang jujur.

Wahai orang-orang yg beriman jadilah kamu orang yg benar-benar menegakkan keadilan menjadi saksi krn Allah walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin maka Allah lbh tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu hingga kamu menyimpang . Dan jika kamu memutarbalikkan atau enggan bersaksi maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala yg kamu kerjakan.” .
Keadilan adalah kata-kata yg paling sering dikeluhkan banyak orang saat ini. Kata keadilan memiliki berbagai macam definisi menurut persepsi masing-masing. Mereka berusaha menuntut keadilan ditegakkan bagi mereka atas orang-orang yg telah menindas mereka atau merampas sesuatu yg menjadi milik mereka dan lain sebagainya.
Kemudian kejaksaan berusaha tampil ke depan sebagai pemberi harapan bagi pernuntut keadilan dgn menuntut para pelanggar keadilan dan hak-hak orang lain dgn tuntutan yg seadil-adilnya menurut persepsi mereka. Hakim pun tak kalah sigap dalam bersaing dgn yg lain utk tampil sebagai penegak keadilan bahkan mereka berada pada posisi vital tegaknya keadilan. Merekalah ujung tombak penegak keadilan. Namun nyatanya banyak yg kecewa.
Keputusan hakim tidak memuaskan bagi pihak-pihak yg terlibat suatu perkara. Ini juga tak lepas dari perbedaan definisi keadilan dalam pandangan masing-masing orang serta beda pendapat tentang kadar suatu hukuman yg benar-benar adil. Itulah jadinya kalau manusia menuruti hawa nafsunya dan berpaling dari hukum Allah. Mereka terus akan berselisih tanpa henti. Menolak hukum Allah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu termasuk apa yg baik dan adil bagi hamba-Nya adl suatu kesombongan di hadapan Allah.
Maka seharusnyalah orang-orang yg beriman menegakkan keadilan krn Allah juga menjadi saksi krn Allah. Karena jika hal itu dilakukan krn selain Allah maka niscaya keadilan tidak akan pernah tegak. Salah satu elemen yg tak bisa diabaikan dalam penegakkan hukum dan keadilan adl saksi. Perannya mungkin tak terlalu menonjol dibanding yg lain namun pengaruhnya terhadap tegaknya keadilan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Bukankah keputusan hakim sangat tergantung pada kesaksian para saksi? Bukankah banyak kesaksian telah memalingkan hakim dari kebenaran? Bukankah banyak saksi yg telah mengubah kesaksiannya hanya krn selembar cek? Karena itulah Allah menyeru orang-orang beriman dgn sebutan orang-orang yg beriman krn dgn begitu orang-orang yg benar-benar beriman merasa mendapat suatu penghormatan dari Allah yg juga mengandung unsur pengakuan Allah terhadap iman mereka. Dengan begitu mereka akan lbh patuh akan perintah yg akan diberikan Allah setelah seruan itu.
Perintah pertama adl menegakkan keadilan krn Allah kedua adl menjadi saksi juga krn Allah. Meskipun dapat berakibat buruk pada diri sendiri selama itu merupakan kebenaran maka kesaksian itu harus dilakukan. Bahkan meskipun kesaksian itu akan menyebabkan orang tua atau kerabat saksi itu mendapat kesusahan atau hukuman kesaksian itu harus tetap dilakukan krn Allah semata. Penyebutan diri sendiri orang tua dan kerabat dalam ayat ini mengandung makna yg sangat dalam dan tegas. Hal itu krn diri sendiri tentunya tiap orang mencintainya walaupun tidak semua tahu bagaimana mencitainya.
Rasa cinta dan sayang pada diri sendiri inilah yg biasanya menghalangi seseorang mengatakan kebenaran yg jika ia katakan akan berakibat buruk baginya. Begitu juga cinta dan sayang pada orang tua dan karib kerabat menyebabkan seseorang enggan menegakkan keadilan terhadap mereka atau bersaksi menentang mereka. Seseorang akan lbh mudah bersaksi terhadap orang lain dibanding orang tua atau keluarganya. Begitu juga jika terdakwa adl orang kaya atau miskin kesaksian itu tetap harus dilakukan. Alah melarang orang yg beriman berpaling dari kesaksian krn kekayaan seseorang dan juga melarang mereka berpaling dari kesaksian krn kasihan terhadap kemiskinan seseorang. Inilah fenomena yg umum di masyarakat kita saat ini. Banyak orang yg enggan bahkan bersaksi palsu demi cintanya pada orang tua atau karib kerabatnya. Mereka tidak lagi takut kepada Allah sehingga dgn mudahnya berbuat curang dan dusta.
Banyak juga orang segan pada orang kaya hingga melalaikan mereka dari menegakkan keadilan terhadapnya. Baik krn telah dibeli dgn uangnya atau krn takut pada anak buahnya atau yg lainnya. Di lain pihak ada juga yg batal menegakkan keadilan atau kesaksian krn kasihan pada kemiskinan seseorang. Allah melarang semua ini krn hal itu belum tentu baik bagi orang kaya atau orang miskin tersebut. Karena Allah-lah yg paling mengetahui apa yg baik bagi mereka. Kemudian Allah melarang orang-orang mukmin utk berpaling dari keadilan krn menuruti hawa nafsu. Pengertian hawa nafsu di sini adl krn selain Allah.
Seperti karena kepentingan dunia dan segala aspeknya. Lalu agar orang-orang yg beriman takut dari memuta balikkan kata-kata kesaksian atau enggan bersaksi krn suatu alasan Allah memberikan ancaman-Nya terhadap yg berbuat demikian bahwa Dia Maha Mengetahui apa yg mereka perbuat tidak satu pun yg dapat bersembunyi dari-Nya. Tidak ada satu pun yg dapat menghindar dari-Nya. Maka sudah seharusnyalah seorang mukmin menegakkan keadilan dan kesaksian yg jujur krn Allah semata dan meninggalkan larangan-Nya krn takut pada-Nya semata.
Sungguh tendensi tertentu dalam usaha menegakkan keadilan dan kesaksian hanya akan membuat semakin rancu keadilan itu sendiri. Sekian wallahu a’lam. Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
sumber file al_islam.chm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar